Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini dilakukan untuk mitigasi kebencanaan dan meminimalisir terjadinya dampak bencana kepada masyarakat.
Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang dita datangi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Sabtu (6/12/2025).
Dedi Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya, Senin (8/12/2025).
