Berikut isi SE yang telah diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
3. Upah bagi Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
4. Ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
5. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
6. Mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
7.Pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.
8.Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lem