Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebohongan (hoaks), Senin(4/1/2022). Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik Kepolisian Polda (Polda) Jawa Barat melakukan pemeriksaan selama 9 jam.
Namun, hingga Selasa(4/1/2022), polisi belum membeberkan isi materi ujaran kebohongan (hoaks) yang dilakukan Bahar bin Smith. Alasannya karena pertimbangan aspek Pro Justitita atau demi hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini bukti tersebut tidak dipublikasikan karena hanya bisa dipakai di proses pengadilan.
"Mengenai materi penyidikan. Nah jadi memang kami tidak publikasikan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).
