Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dipastikan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah.
Pria 43 tahun tersebut telah meludahi seorang imam di sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, WNA itu dideportasi pada Jumat malam ini.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).

1. Dilarang masuk ke Indonesia dalam 6 bulan

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Arief, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Sebelumnya WNA itu pun telah berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke Australia.

Selain dideportasi, menurutnya WNA tersebut pun diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu, kata Arief, juga bisa diperpanjang.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.

2. Tersangka datang ke Indonesia sebagai turis

ilustrasi pantai (unsplash.com/Oscar Nord)

Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

"Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.

3. Pelaku sudah meminta maaf

IDN Times/Debbie Sutrisno

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, memastikan tersangka yang meludahi imam masjid menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/5/2023).

Dikarenakan sudah menerima permintaan maaf dari pelaku, kata Budi, korban sudah mencabut laporannya sehingga Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan. Korban memutuskan untuk mencabut laporan lantaran menilai pelaku berstatus sesama muslim.

"Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ucap dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan. Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.

Editorial Team