Bandung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dipastikan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah.
Pria 43 tahun tersebut telah meludahi seorang imam di sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, WNA itu dideportasi pada Jumat malam ini.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).
