Imbas Kasus Rudapaksa, Ombudsman Imbau RSHS Evaluasi Standar Pelayanan

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dokter yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung. Olah tempat kejadian pun telah dilakukan untuk mengetahui bagaimana dokter Priguna memperguna para korban dengan menyuntikan cairan tertentu hingga pingsan.
Terkait kasus ini, Ombudsman Jawa Barat ikut prihatin atas kejadian yang menimpa tiga korban tersebut.
Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyayangkan adanya prilaku buruk seorang dokter, terlebih tempat yang digunakan dalam aksinya adalah fasilitas publik.
"Kami juga bersimpati terhadap korban dan keluarganya dan berharap pendampingan diberikan berkelanjutan secara tuntas," kata dia.
1. Keamanan dan keselamatan penting untuk sebuah pelayanan publik

Ombudsman Jabar mengapresiasi partisipasi masyarakat maupun respon cepat dan pelayanan yang telah diberikan berbagai pihak dalam menanggapi laporan, mendampingi korban, dan memberikan sanksi kepada Tersangka. Dan Satriana mendukung aparat penegak hukum untuk terus mendalami dan mengungkap kasus ini secara tuntas.
Di sisi lain, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Dan telah melakukan berkomunikasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dalam ruang lingkup RSHS sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, dalam hal ini pemberian jasa kesehatan.
Jika diperlukan, perwakilan Ombudsman Jawa Barat memberikan saran perbaikan prosedur pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi berulang.
"Mengingatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang antara lain berisi komponen berupa jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan," kata dia.
2. RSHS harus evaluasi penuh kasus ini

Ombudsman pun meminya RSHS segera melakukan evaluasi terhadap isi maupun penerapan standar pelayanan rumah sakit yang aman dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai Undang-undang tentang kesehatan serta jaminan keamanan dan keselamatan dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik.
Penerapan standar dan jaminan keamanan ini menjadi penting, terutama pada beberapa pelayanan publik ketika masyarakat memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai pelayanan yang diberikan. Dalam kondisi ini pengguna pelayanan akan sangat tergantung dari informasi maupun mengikuti arahan oleh pelaksana pelayanan.
"Kami mendorong Rumah Sakit Hasan Sadikin mempertimbangkan untuk setidaknya melakukan review terhadap standar dan penerapan pemberian informasi sebuah tindakan secara lengkap kepada pasien dan keluarganya maupun pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit dalam penggunaan sarana rumah sakit," paparnya.
3. Harus proaktif membuka saluran pengaduan

Di sisi lain, RSHS pun harus proaktif membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang akan melaporkan terkait kejadian serta memperkuat pengelolaan pengaduan dan pengawasan internal secara keseluruhan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
Kemudian, Ombudsman mendorong RSHS menyampaikan hasil review internal dan tindak lanjutnya kepada publik. Ini perlu dilakukan sebagai penerapan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka serta mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.