Bandung, IDN Times - Narapidana (napi) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).
Elly Yuzar, Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan, remisi diberikan setiap hari-hari penting termasuk HUT ke-76 RI. Di Lapas Sukamiskin tidak semua napi tipikor mendapatkan hak tersebut.
"Ada 17 napi tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).