Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Herry Wirawan. Terdakwa kasus pemerkosa 13 santri di Kota Bandung ini pun tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Meski sudah ditolak, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini berkas penolakan masih belum diterima. Ia juga belum mau menentukan selanjutnya usai penolakan ini.
"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).