Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Terima Berkas Penolakan Kasasi MA

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Herry Wirawan. Terdakwa kasus pemerkosa 13 santri di Kota Bandung ini pun tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Meski sudah ditolak, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini berkas penolakan masih belum diterima. Ia juga belum mau menentukan selanjutnya usai penolakan ini.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

1. Pengacara bakal berdiskusi dengan Herry Wirawan

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Ira memastikan, semua hak hukum kliennya bakal ditempuh. Namun, ia akan terlebih dahulu mendiskusikan semuanya dengan Herry Wirawan, sebab upaya selanjutnya merupakan pilihan dari Herry.

"Mengenai tanggapan Herry kami juga belum berdiskusi dengan klien (Herry Wirawan). Karena belum memegang putusannya, ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ungkapnya.

2. Tanggapan selanjutnya menunggu putusan Herry Wirawan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Ketika berkas penolakan kasasi oleh MA telah diterima, Ira memastikan akan membaca secara detail dan mendiskusikan bersama dengan Herry Wirawan. Artinya, setelah berkas diterima keputusan langkah hukum selanjutnya juga belum tentu akan ditetapkan secara langsung.

"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa. Di Indonesia, seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang, tentu menyampaikan apa yang akan kami tanggapi, yang kami lakukan," katanya.

3. MA tolak kasasi Herry Wirawan

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. "Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Putusan tersebut memuat perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Adapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota majelis Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.

Share
Editorial Team