Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
War Tiket Haji Berpotensi Melanggar Syariat Islam!
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Asep Iwan Setiawan menilai sistem war tiket haji tidak sesuai syariat Islam karena mengabaikan asas keadilan dan berpotensi merugikan kelompok lansia serta masyarakat kurang melek teknologi.
  • Menurut Asep, mekanisme war tiket juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang hanya mengatur kuota haji reguler dan khusus tanpa skema kompetisi berbasis kecepatan pendaftaran.
  • Sistem antrean dengan menabung dinilai lebih adil dan sejalan dengan prinsip syariat serta amanat undang-undang karena memberi kesempatan setara bagi semua calon jemaah berdasarkan kemampuan, bukan kecepatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Pemerintah menetapkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, tanpa mencantumkan mekanisme war tiket.

13 April 2026

Asep Iwan Setiawan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjelaskan kepada media bahwa rencana pemerintah menerapkan sistem war tiket untuk pendaftaran haji berpotensi melanggar syariat Islam dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah berencana menerapkan sistem pendaftaran haji dengan mekanisme “war tiket” seperti pembelian tiket konser, yang menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan kesesuaian dengan syariat Islam serta hukum positif di Indonesia.
  • Who?
    Ketua Program Studi Manajemen Haji dan Umrah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Asep Iwan Setiawan, memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum Islam terhadap rencana sistem war tiket haji tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dalam konteks pembahasan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
  • When?
    Pernyataan Asep Iwan Setiawan disampaikan pada Senin, 13 April 2026, saat isu penerapan sistem war tiket haji sedang ramai diperbincangkan publik.
  • Why?
    Asep menilai sistem war tiket berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam syariat Islam dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • How?
    Sistem ini dinilai menciptakan ketidakadilan karena menguntungkan calon jemaah yang lebih melek teknologi, sementara kelompok lansia atau masyarakat pedesaan bisa dirugikan dalam proses pendaftaran daring
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah mau bikin cara baru daftar haji kayak rebutan tiket konser. Banyak orang nggak setuju karena katanya itu nggak adil dan bisa bikin ibadah jadi nggak sakral. Pak Asep dari kampus UIN bilang cara itu bisa melanggar aturan Islam dan undang-undang. Sekarang orang-orang masih bahas apakah sistem antrean lama lebih baik buat semua jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan akademisi dalam artikel ini menunjukkan adanya kepedulian mendalam terhadap keadilan dan kesucian ibadah haji. Penjelasan yang diberikan menegaskan pentingnya menjaga agar mekanisme pendaftaran tetap berpihak pada nilai syariat dan hukum positif, sehingga sistem antrean yang berlaku dapat terus mencerminkan transparansi, profesionalitas, serta perlindungan bagi seluruh calon jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah membuat pendaftaran haji secara war seperti layaknya pembelian tiket tiket konser musik dan lainnya turut membuat polemik di masyarakat. Sejumlah calon jemaah menganggap langkah tersebut tidak memiliki asas keadilan dan membuat ibadah haji tidak sakral.

Ketua Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Asep Iwan Setiawan pun turut memberikan penjelasan hukum war tiket haji dalam panganan syariat Islam. Dia menjelaskan, secara keislaman langkah tersebut syarat akan persoalan.

"Secara syariat Islam, war tiket untuk haji jelas menjadi soal yang serius dan tidak dapat dibenarkan sebagai mekanisme yang adil," ujar Asep kepada IDN Times, Senin (13/4/2026).

1. Haji merupakan panggilan ilahi

Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, berhaji merupakan ibadah atas dasar panggilan Ilahi, di mana kewajiban menunaikannya hanya disyaratkan atas istitho'ah atau kemampuan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran: 97, bukan atas kecepatan menekan tombol di layar gawai.

Ketika akses terhadap ibadah yang sangat sakral ini ditentukan oleh seberapa cepat seseorang mengklik tautan pendaftaran, maka kata Asep, sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan yang sistemik terhadap kelompok lansia, masyarakat pedesaan, dan mereka yang tidak melek teknologi.

"Padahal mereka semua telah memenuhi syarat istitho'ah secara penuh. Ini berpotensi melanggar kaidah la dharara wa la dhirar, karena war tiket merugikan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat," jelasnya.

2. War tiket berpotensi menabrak aturan

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, dari sisi hukum positif, wacana war tiket haji ini juga bermasalah secara yuridis yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di mana hanya mengatur mengenai kuota haji reguler dan khusus tidak ada kuota untuk skema war tiket haji.

"Ini artinya apabila war tiket benar-benar diterapkan, ia tidak hanya berpotensi melanggar prinsip syariat, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep.

Selanjutnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 melalui Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah wajib berasaskan syariat, amanah, keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan jamaah.

Asas keadilan yang diamanatkan undang-undang ini, dijelaskan Asep, jelas bertentangan dengan mekanisme war tiket yang menguntungkan mereka yang lebih canggih secara teknologi.

Sebaliknya, sistem antrean dengan menabung di bank yang selama ini berlaku di Indonesia justru lebih mencerminkan nilai keadilan Islam sekaligus sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2025.

"UU 14/2025 bahkan memperkuat sistem keadilan antrean dengan menetapkan kuota haji provinsi berdasarkan pertimbangan panjang daftar tunggu, bukan hanya jumlah penduduk muslim, serta mewajibkan pembahasan kuota tambahan bersama DPR agar lebih transparan," tuturnya.

3. Sistem antrean sudah adil

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan mekanisme yang sudah diatur dalam UU tersebut, Asep menilai, sistem pemberangkatan haji berdasarkan antrean sudah sangat memiliki nilai atau asas keadilan. Tidak ditentukan karena kecepatan tangan melainkan sesuai kemampuan dari para calon jemaah itu sendiri.

"Dalam sistem antrean ini, yang kaya dan yang berpenghasilan menengah berdiri dalam barisan yang sama, tidak ada yang bisa membeli posisi lebih depan, dan setiap muslim yang telah berniat serta menabung mendapatkan kepastian keberangkatan secara transparan dan terukur," kata Asep.

"Inilah yang paling sesuai dengan maqashid syariah sekaligus dengan amanat konstitusional negara untuk menjamin pelayanan haji yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Wallahu a'lam bishawab," jelasnya.

Editorial Team