Majalengka, IDN Times – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengimbau seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa wajib melibatkan masyarakat. Hal itu, untuk menghindari munculnya desa fiktif yang menjadi temuan di kementerian keuangan.
Bahkan, Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi mengatakan, kementerian desa bakal memberikan sanksi kepada desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Hal tersebut diungkapkan Budi Arie Setiadi, saat berkunjung ke Pendopo Kantor Bupati Majalengka, Rabu (6/11).