Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) akan mempelajari vonis kurungan penjara seumur hidup Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri kelas IA Bandung. Saat ini, jaksa akan mempelajari terlebih dahulu isi dari semua putusan hakim.
Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan namun masih belum dikabulkan dalam tuntutan.
"Kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).
