Indramayu, IDN Times - Puluhan makam di pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dalam kondisi tersegel. Segel tersebut ditempel pada bagian nisan.
Pada bagian segel, terdapat logo Pengadilan Negeri (PN). Namun, ada kesalahan dalam penulisan nama PN. Pada segel itu, tertulis Pengadilan Negeri (PN) Inramayu, bukan Indramayu.
Pada bagian segel juga tertulis penyegelan itu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengaku, baru mengetahui kabar tersebut. Menurut dia, informasi adanya penyegelan di puluhan makam itu didapat dari sejumlah pewarta yang melakukan konfirmasi.
"Informasi ini justru kami dapatkan dari wartawan (saat) menanyakan hal tersebut," kata Adrian.
