ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk diketahui, dalam kasus ini AZ merupakan staf HRD dari perusahaan pinjol ilegal Sleman, Yogyakarta, yang diamankan Polda Jabar. Ia diamankan beserta bosnya dan pegawai lainnya.
AZ menilai penetapan status tersangka tak berdasar pada hukum yang berlaku. Adapun dalam gugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjadi termohon.
Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mengatakan, beberapa hal yang membuat kliennya mengajukan praperadilan ini yaitu soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Amira Zahra.
"Kami mengajukan lima poin, dan itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujar Fahmi.