Bandung, IDN Times - Pegawai honorer lingkungan pendidikan di sebagian wilayah Jawa Barat masih belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hak tersebut tak kunjung cair karena terbentur peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Di lingkungan Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) ada sebanyak 3.823 pegawai honorer yang belum mendapatkan gaji selama dua bulan lamanya. Jika ditotal seluruh gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.
Hal yang sama juga terjadi di Kota Bandung, ada sebanyak 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor belum dibayar gajinya selama empat bulan.
Adapun para honorer tersebut bukan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau pun penuh waktu. Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jabar, Yudi Nurman membenarkan mengenai kondisi ini.
Dia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) di Jabar, termasuk provinsi, belum bisa membayarkan hak gaji kepada honorer karena terbentur surat edaran Kemenpan RB yang isinya melarang pengangkatan honorer baru usai penataan ASN.
Sementara, pemerintah daerah memerlukan pegawai honorer untuk tenaga pendidik. Hal itu membuat status para honorer yang direkrut setelah 2022 menjadi seperti sekarang.
"Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status," ujar Yudi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
