Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mendapat informasi mengenai adanya pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan jersey nomor 2. Padahl pemerintah sudah meminta seluruh ASN bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Saya masih tunggu (surat) dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), nanti saya akan sesuaikan dengan peraturan," kata Bey ditemui di Bandung, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, sanksi sudah pasti diberikan kepada ASN yang memang terbukti tidak netral atau menyalahgunakan wewenangkan dalam kegiatan pemilu. Namun, sanksi tersebut harus melihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Jabar.
"(akan disanksi) Kalau memang bersalah dan menyalahi aturan," kata dia.
