Karawang, IDN Times - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana blunder. Kebijakannya menaikkan upah pekerja berbuntut sanksi. Beruntung sanksinya hanya teguran dari Ombudsman Jabar.
Hal tersebut berkaitan dengan penetapan bupati mengenai Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang.
Kebijakan menetapkan upah sektoral berbuah teguran Ombudsman, karena ditetapkan tanpa kesepakatan kalangan pengusaha. Para pengusaha yang tergabung dalam DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang lalu melaporkan bupati ke Ombudsman.
Kemudian Ombudsman menyimpulkan kalau penetapan Bupati Karawang tentang upah sektoral melanggar ketentuan yang berlaku. Bupati kena tegur Ombudsman.