Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Bandung, IDN Times - Sejumlah karangan bunga berjejer di kantor gubernur Jabar, markas Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar usai dibubarkannya Front Pembela Islam ( FPI) melalui pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga negara.

Berdasarkan pantauan IDN Times di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, sedikitnya terlihat 11 karangan bunga berjejer dengan tulisan ucapan selamat karena telah membubarkan organisasi pemecah belah bangsa. Selain di Gedung Sate, karangan bunga juga ada di depan Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta dan Makodam III Siliwangi.

Adapun pengirim karangan bunga tersebut tertulis dari beberapa organisasi LSM se Kota Bandung dan Jawa Barat.

1. FPI sudah dilarang oleh pemerintah RI

Sebelumnya, FPI resmi dibubarkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," katanya, Rabu (30/12/2020).

2. Pengacara FPI sebut ini merupakan tindakan kriminalisasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di