Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Dua buah spanduk berisi penolakan pembangunan gereja di Kota Bandung viral di media sosial. Pemasangan spanduk tersebut berada di RT 01 RW 05, Komplek Mekar Wangi, Kelurahan Mekar Wangi.

Terkait kasus ini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Bandung Ahmad Suherman belum mendapatkan informasi tersebut. Meski demikian, dia memastikan penolakan yang terjadi bisa dikarenakan warga belum sepakat adanya rumah ibada di sekitar pemukiman tersebut.

"Tetap kalau mau membangun rumah ibadah memang harus ada izin dari tetangga 60 orang. Kemudian rumah ibadah itu juga harus dipakai minimal 90 orang, dan rencana pembangunan diketahui RT hingga kecamatan," ujar Ahmad saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).

1. Semua pembangunan rumah ibadah harus ada rekomendasi

Foto saat ada spanduk penolakan pembangunan gerej dan setelah spanduk dicopot, di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dalam membangun rumah ibadah selain harus mendapat izin dari aparat pemerintah setempat nantinya juga harus melalui FKUB dan Kanwil Kementerian Agama. Sebab izin yang didapat harus dipastikan kembali untuk nantinya mendapatkan rekomendasi.

"Kalau izin tetap dari pemerintah pusat, tapi rekomendasinya dari kita. Rekomendasi ini didapat setelah ada pengecekan ke tempat pembangunan rumah ibadah," kata Ahmad.

2. Spanduk ini viral pertama kali di Instagram

Editorial Team

Tonton lebih seru di