FAGI Minta Pemerintah Serius Benahi Kesejahteraan Guru

Bandung, IDN Times - Polemik draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah jadi perbincangan hangat di kalangan guru. Sebab, terdapat pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang hilang.
Kondisi ini bisa berdampak pada pemasukan tenaga pengajar di Indonesia. Padahal selama ini pendapat guru tidak besar dengan tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan menuturkan, penghilangan pasal tersebut jadi kepanikan pada pemerintah yang harus menggelontorkan uang untuk tunjangan guru. Padahal pemerintah seharusnya membuat guru sejahtera agar mereka bisa mengajar dan menjadikan anak didik di sekolah cerdas dalam berbagai hal.
"Rasa panik pemerintah untuk mengejar TPG (tunjangan profesi guru) maka dibuatlah strategi dengan ada rencana penghapusan bagi guru ke depannya. Kami berharap TPG untuk guru yang sekarang tidak dihentikan," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
1. Jangan sampai ada penumpukan guru di daerah tertentu

Menurutnya, selama ini jumlah guru tidak merata di seluruh daerah. Terdapat penumpukan jumlah guru yang membuat tunjangan profesi pun membengkak. Bahkan diprediksi angka tunjangan guru pada 2024 bisa mencapai Rp90 triliun.
Iwan pun berharap pemerintah lebih dulu fokus melakukan pembenahan pemerataan guru di pelosok. Termasuk dengan sertifikasi untuk guru harus dilakukan dengan benar sehingga mereka bisa mengajar secara baik bagi anak didik di sekolah.
"Jam mata pelajaran juga bisa dikurangi untuk meminimalisir penumpukan guru. Karena guru yang lebih sedikit maka akan terjamin (pendapatannya)," kata Iwan.
2. Penghapusan tunjangan akan kecewakan guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” ujar Satriwan, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari ANTARA, Minggu (28/8/2022).
3. Pasal 105 tidak ditemukan klausul hak guru dapatkan Tunjangan Profesi Guru

Dia membeberkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujanya.