Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Maka itu, edukasi terkait pajak dianggap sebagai hal yang penting dan mendesak untuk dimengerti masyarakat. Setidaknya, hal tersebut yang diyakini oleh pelaku kripto di Indonesia.