TPS tempat Anton bertugas di daerah Sidotopo, Dok. Istimewa
Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 di setiap TPS sebanyak 7 orang. Salah satu dari tujuh orang itu akan dipilih menjadi ketua KPPS. Jadi, di setiap TPS Pemilu 2024, akan ada 1 ketua KPPS dan 6 lainnya anggota KPPS. Saat melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024, 7 anggota KPPS di setiap TPS akan dibantu oleh 2 petugas pengamanan (PAM TPS 2024).
Berdasarkan data resmi dari KPU, terdapat 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilu 2024. Sebanyak 3.059 TPS di antaranya berada di luar negeri. Artinya, terdapat 820.161 TPS Pemilu 2024 yang dibentuk di seluruh desa/kelurahan yang ada di 38 provinsi Indonesia. Karena terdapat 820.161 TPS, berarti total jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut oleh KPU mencapai 5,7 juta orang (5.741.127 petugas).
Jika jumlah anggota KPPS 2024 di setiap TPS dalam negeri ditambah dengan 2 petugas pengamanan, berarti secara keseluruhan akan ada 7,38 juta orang yang akan mengawal langsung proses pemungutan suara di Pemilu 2024.