Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Tempat praktik asusila berkedok tempat pijat berhasil diungkap jajaran Satpol PP Kota Bandung. Tempat pijat tersebut kemudian ditutup karena menjalankan usahanya tidak sesuai dengan aturan.

1. Berdalih pijat esek-esek bagian dari pelayanan

ilustrasi sedang terapi pijat (pexels.com/Anete Lusina)

Ketua tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah anggota menggelar operasi di wilayah Bojongloa Kaler pa 25 dan 26 Juni. Dari penyisiran didapat ada empat panti pijat dan satu toko minunam keras melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler.

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Adapun empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

2. Untuk barang dari toko minum akan diamankan lebih dulu

Editorial Team

Tonton lebih seru di