Bandung, IDN Times - Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto didakwa terlibat korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menyatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Adapun dalam perkara ini tidak hanya Yossi Irianto, melainkan mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Dalam dakwaan JPU, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp6,5 miliar, dengan rinciannya yaitu Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp2,5 miliar pada 2018 dan Rp1,5 miliar pada 2020.
