Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pramuka Kota Bandung Belum Sampai di Pengadilan

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Intinya sih...
  • Dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kadispora Kota Bandung dan mantan Sekda Kota Bandung, serta sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dugaan perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang tejadi pada 2017, 2018, dan 2020, masih belum dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus tersebut kini masih pada tahap perlengkapan berkas dan masih memeriksa tersangka juga ahli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, sampai saat ini masih belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Adapun tersangka dalam kasus ini sebelumnya ada sebanyak empat orang.

"Untuk kasus Pramuka Kota Bandung sementara masih pemeriksaan tersangka. Masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kemarin," ujar Nur saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

1. Belum ada penambahan tersangka

Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)

Empat orang yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini yaitu Kadispora Kota Bandung Edy Marwot; mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI); dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

"Sampai saat ini masih empat orang tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan perlengkapan berkas," katanya.

2. Belasan saksi sudah diperiksa

(Kejati Jabar)
(Kejati Jabar)

Selain para tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim jaksa juga sudah memintai keterangan ahli untuk kasus dugaan ini. Disinggung kemungkinan berkas akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini, Nur belum bisa memastikan hal tersebut.

"Sudah belasan saksi kami periksa. Sekarang masih proses penyidikan, berkas belum P21 (dinyatakan lengkap) belum tahap dua," tuturnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan tersangka Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

3. Berencana langsung mengajukan eksepsi

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurhadiana Hadimin selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan laporan pertangung-jawaban fiktif.

Sementara itu pada 2020 tersangka Edy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung melakukan hal serupa karena telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus serta biaya untuk honorarium staf. Selaku pelaksana harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dia juga telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangung-jawaban fiktif.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Tiga orang tersangka yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin sudah menunjuk pengacara Rizki Dris Muliyana, dan berencana mengajukan eksepsi saat sidang dakwaan nantinya.

"Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur," kata Rizki, Selasa (24/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us