Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Sekda, Yossi Irianto Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bandung Zoo

(Instagram/Yossi Irianto)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto atas dugaan korupsi sewa lahan di Kebun Bintang Bandung.
  • Yossi diduga menguasai tanah negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, serta disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Sebelumnya Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menahan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi sewa lahan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018)," ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Pemkot Bandung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," katanya.

1. Pasal yang disangkakan kepada Yossi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Nur menuturkan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB yang merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

2. Jabatan yang pernah disandang Yossi

(Instagram/Yossi Irianto)

Diketahui, Yossi Irianto pernah menjabat sebagai Sekda pada masa Ridwan Kamil menjadi Wali Kota Bandung. Kemudian, Yossi maju Pilwakot Bandung tahun 2018 dengan anggota DPRD dari PDIP yaitu, Aries Supriatna. Namun dia kalah.

Saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur, Yossi ditunjuk sebagai Komisaris Utama BUMD Pemprov Jabar yaitu PT Jaswita. Namun setelah itu dicopot oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin, dan kini Yossi berstatus tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us