Dukungan Kurang, KPU Tolak Bakal Calon Independen Bupati Majalengka

Majalengka, IDN Times- Bakal calon bupati-bakal calon wakil bupati Majalengka jalur perseorangan dipastikan gagal dalan kontestasi Pilkada November mendatang. Kepastian itu muncul setelah KPU Kabupaten Majalengka melakukan penghitungan bukti dukungan yang diserahkan bacabup bacawabup perseorangan Nana Ihsan-Lia.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan terhadap KTP bukti dukungan dari pasangan itu.
"Setelah tadi malam kami terima berkasnya, kami melakukan penghitungan karena memang syarat dukungan minimal itu sudah kami tetapkan yaitu 74.907 dukungan berupa KTP," kata Teguh, Senin (13/5/2024).
1. Bukti dukungan kurang dari jumlah yang ditentukan
Dalam pelaksanaannya, Teguh menjelaskan, proses penghitungan bukti dukungan melibatkan tim dari pasangan bacabup bacawabup perseorangan. Dari hasil penghitungan, diketahui jumlah foto kopi KTP yang diajukan sebagai bukti dukungan masih kurang dari ketentuan.
"Kami juga mengajak tim Pak Nana untuk ikut proses perhitungan tersebut, termasuk kami juga berkordinasi dengan Bawaslu," kata dia.
Dari hasil penghitungan, jumlah dukungan sah yang diajukan bacabup tersebut masih di bawah 70 ribu. Sementara batas minimal dukungan yang ditetapkan yakni sebanyak 74 ribu lebih.
"Setelah selesai (menghitung), mendapatkan hasil dukungan sebanyak 69.162. Kalau sebaran kecamatan sudah memenuhi. Artinya masih kurang, karena dari syarat yang ditetapkan sebanyak 74.907 dukungan, sedangkan hasil penghitungan sebanyak 69.162 dukungan," kata Teguh.
"Berkas yang kami terima, kami serahkan kembali, tidak ada lagi perbaikan. Karena sudah memasuki batas waktu yang ditentukan, di tanggal 12 Mei sampai jam 23.59 WIB," kata dia.