Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan soal adanya sanksi pada jajaran sekolah yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi. Adapun dugaan penyebab pemerasan ini belum diketahui secara lengkap.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan (dari BKD Jabar)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, Kamis (17/11/2022).
Dedi Supandi menjelaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan itu diterangkan salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui Dinas Pendidikan," ucapnya.