Cirebon, IDN Times - Dua pemuda asal Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB di halaman sebuah ruko yang terletak di Desa Sampiran, Kecamatan Talun.
Tersangka yang diamankan adalah MRS (23 tahun), warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bekerja di sektor swasta namun diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Cirebon.
Saat digerebek, kedua tersangka tengah berada di lokasi diduga untuk melakukan transaksi narkotika. Polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lain.