Cimahi, IDN Times - Dua pelaku pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi bakal diseret ke meja hijau sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring itu rencananya akan dilaksanakan Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Dua pemuda berinisial SD (16 tahun) dan SF (18) itu sebelumnya terekam kamera drone sedang buang sampah ke sungai hingga viral di media sosial.
"Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudah diperiksa dan berkasnya lengkap. Kesimpulannya akan dihadirkan di sidang tipiring," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (14/9/2023).