Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyayangkan adanya pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jum’at (6/12/2024).
Diketahui, pelarangan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serta aparat kepolisian. Bahkan akses menuju lokasi ditutup oleh aparat kepolisian setempat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah oleh pihak kepolisian seharusnya tidak perlu dilakukan.