Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Empat Kabupaten Kota di Jabar yang Gugat Hasil Pilkada 2024

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyelesaikan Pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024. Usai perhitungan suara sah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan ada empat daerah yang sudah mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada empat yang sudah teregister untuk gugatan Pilkada. Itu Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung dan Kota Depok," ujar Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi.

1. KPU Provinsi Jabar masih menunggu gugatan daerah lainnya

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Aneu mengungkapkan, pengajuan gugatan ini masih bisa dilakukan oleh daerah lain karena sesuai aturan batasan waktunya setelah tiga hari dari pleno rekapitulasi. Namun, sampai saat ini baru empat daerah itu yang sudah mendapatkan gugatan.

"Kami masih nunggu, terakhir itu Kabupaten/Kota itu tanggal 6 Desember 2024, jadikan setiap setelah surat keputusan ke luar (Rekapitulasi) itu tiga hari waktunya (pengajuan gugatan)," katanya.

2. Gugatan Pilgub Jabar masih belum ada

Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk gugatan Pilgub Jawa Barat, Aneu memastikan nantinya akan dilihat setelah rapat pleno rekapitulasi yang akan digelar selama dua hari dimulai besok, Minggu (8/12/2024). Adapun sampai saat ini masih belum diketahui paslon nomor urut berapa yang mengajukan.

"Baru besok, nanti rencananya sampai tanggal 9 Desember 2024, berarti menunggu tiga hari setelah itu, ada gugatan atau tidak," ujarnya.

3. Gugatan Pilgub Jabar akan dilihat setelah rekapitulasi suara

Tatansu Instagram

Aneu menegaskan, keputusan paslon mana yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilgub 2024, nantinya akan diumumkan setelah rapat pleno rekapitulasi selesai, dengan catatan tetap menunggu paslon yang akan mengajukan gugatan.

"(Penetapan pemenang) Itu nanti tanggal 9 Desember 2024. Kami rencananya dua hari (Rekapitulasinya). Itu baru surat keputusan saja, kami nunggu gugatannya dulu," katanya.

Sebelumnya, Aneu mengatakan ada lima kabupaten dan kota berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024. Hal ini diketahui berdasarkan usai masa pencoblosan 27 November 2024.

"Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kami harus menunggu rekap, tapi ada potensi yang potensi ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us