Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (e-Kraf).
Perlu diketahui, perda ini sudah disahkan sejak 2020 silam. Namun, dalam pelaksanaannya Perda Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) belum optimal dilaksanakan. Sebab, Pemkot Bandung belum melengkapi turunan aturan dari perda tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengaku, belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanan perda tersebut.
“Memang kalau boleh dikatakan pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” kata Asep.
Menurut politisi PKS ini, dengan adanya perda tersebut seharusnya bisa mengapresiasi dan berekspetasi luar biasa Kota Bandung terhadap perhatian para pelaku e-Kraf dan bukan sekedar penataan dan perkembangan saja.
“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif. Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” bebernya seraya mengatakan dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.