Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung
Doni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan binary option Quotex, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pada 6 April 2026.
  • Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai regulasi Kemenkumham dan Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan kewajiban Doni untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
  • Selama menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda satu miliar rupiah, Doni berkelakuan baik serta memperoleh total remisi selama 13 bulan 105 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
09 Maret 2022

Doni Salmanan mulai ditahan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara informasi dan transaksi elektronik serta pencucian uang.

Tahun 2022

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembebasan bersyarat.

Tahun 2023

Terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 yang juga menjadi acuan pembebasan bersyarat bagi narapidana.

4 Juni 2025

Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 yang menetapkan pidana delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada Doni Salmanan.

06 April 2026

Doni Salmanan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.

9 April 2026

Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Doni Salmanan telah memperoleh pembebasan bersyarat dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong setelah menjalani sebagian masa pidana delapan tahun atas kasus penipuan binary option aplikasi Quotex.
  • Who?
    Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang, serta Kusnali selaku Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat yang mengonfirmasi pembebasan tersebut.
  • Where?
    Pembebasan dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan kewajiban pelaporan ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
  • When?
    Pembebasan bersyarat mulai berlaku sejak Senin, 6 April 2026, dan dikonfirmasi oleh pihak pemasyarakatan pada Kamis, 9 April 2026.
  • Why?
    Pembebasan diberikan karena Doni dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan memenuhi syarat sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM serta Undang-Undang Pemasyarakatan.
  • How?
    Doni memperoleh remisi total 13 bulan 105 hari berdasarkan penilaian pembinaan narapidana dan kini wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pembebasan bersyarat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Doni Salmanan dulu masuk penjara karena tipu uang di internet. Sekarang dia boleh keluar tapi belum bebas penuh. Katanya dia dapat izin keluar lebih cepat karena sudah baik dan ikut aturan di penjara. Doni harus tetap lapor ke petugas di Bandung supaya semuanya aman dan sesuai aturan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembebasan bersyarat Doni Salmanan menunjukkan berfungsinya sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan penilaian perilaku positif. Selama masa tahanan, ia dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan hingga memperoleh remisi signifikan. Proses ini mencerminkan penerapan aturan hukum yang konsisten serta peluang bagi narapidana untuk memperbaiki diri secara bertahap dalam kerangka yang terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terpidana penipuan opsi biner (binary option) aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali. Dia mengatakan, Doni saat ini tengah menjalani program pembebasan bersyarat untuk kemudian bebas secara sepenuhnya.

"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026," ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).

1. Doni Salmanan wajib lapor

Doni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pembebasan bersyarat Doni ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski begitu, Doni Salmanan harus tetap melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disampaikan.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali.

2. Doni sudah bayar denda Rp1 miliar

Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak Rabu (09/03/2022) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara Informasi dan transaksi elektronik, termasuk pencucian uang. Kusnali mengatakan, Doni menerima pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dengan sub kurungan enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 4 Juni 2025. Dan yang bersangkutan telah membayar denda satu miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata dia.

3. Dapat remisi 13 bulan 105 hari

Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kusnali menyatakan, Doni mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata dia.

Editorial Team