KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta kepada Ade Kusawara Kunang. Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim dipimpin Novian Saputra membacakan vonis menyebutkan bahwa terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kunang terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dan terdakwa kedua (HM Kunang) turut serta dalam tindak pidana korupsi. Unsur melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum," ucap majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, terdakwa Ade Kunang divonis enam tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa harus mengganti uang Rp 11,4 miliar dan telah dibayarkan sebagian dengan sisa Rp10,4 miliar apabila tidak dibayar maka diambil hartanya atau tambahan vonis yaitu dua tahun penjara.
Selain itu, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Sedangkan HM Kunang diminta mengganti Rp1 miliar dan telah selesai melakukan penggantian.
Vonis untuk Ade Kunang lebih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang tujuh tahun.