Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith langsung dikerubuni massa pendukungnya dan wartawan setelah menerima tuntutan 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua santri di persidangan. Kepada wartawan Bahar bilang bahwa ia akan bertanggung jawab atas semua perilakunya.
"Saya bertanggung jawab atas perbuatan saya di dunia dan akhirat," kata Bahar, sambil berlalu dengan pengawalan petugas keamanan, di Gedung Perpusatakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, sidang ditutup dengan permintaan dari jaksa pada hakim agar bahar tetap berada dalam penjara selama proses hukumnya berlangsung.