Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Upaya mediasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) untuk menyelesaikan persoalan tudingan seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil.

Nasabah asal Kota Bandung Andi Ilham yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis seorang wakil pialang berjangka (WPB) bernama Mega Sukma Rahayu membuat PT RFB akhirnya buka suara. 

Kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Suprihatin mengaku jika pengaduan Andi Ilham adalah benar dilakukan nasabah PT RFB. Menurut dia, Andi Ilham tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung.

"Jadi laporan Andi Ilham adalah benar nasabah yang tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung," kata Suprihatin kepada IDN Times, Selasa(8/12/2020).

1. Tudingan nasabah terhadap PT RFB tidak benar

Sumber Gambar: klikpositif.com

Dia menyebutkan, sebelum nasabah menyetujui kesepakatan, PT RFB telah mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko dalam melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Jadi isi laporan bahwa kami melakukan penipuan adalah tidak benar," tegas Suprihatin.

Mengenai isi Laporan Pengaduan Nasabah, kata Suprihatin, berdasarkan prosedur penerimaan nasabah dan dokumen kelengkapan administrasi, pihaknya telah memeriksa bahwa calon nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Wakil Pialang. 

"Penjelasan tersebut meliputi profil perusahaan, legalitas perusahaan, dan transaksi SPA," tambahnya.

2. Nasabah diklaim telah menyetujui seluruh dokumen PT RFB

Editorial Team

Tonton lebih seru di