Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Jika tidak, perusahaan yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, perusahaan harus bayar penambahan lima persen dari jumlah THR, itu aturannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).