Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memiliki permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Posko dibuat di Jalan Marta Negara nomor 6, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Posko dibuat khusus bagi karyawan yang memiliki permasalahan soal THR, seperti kasus THR tidak dibayar oleh perusahaan dan beberapa permasalahan lainnya tentang ketenagakerjaan selama pandemik virus corona (COVID-19).