ilustrasi mesin parkir (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Selain membangun gedung baru, Dishub Bandung dipastikan menaikkan uang parkir kendaraan. Ada tiga pembagian wilayah kenaikan, yaitu pusat kota, pinggiran, dan penyangga.
Kenaikan uang parkir ini juga termasuk dalam skema Dishub Bandung mengerek pendapatan Pemkot Bandung. Berikut tarif parkir kendaraan sesuai Perwal Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021:
Kawasan pusat kota
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
Kawasan penyangga
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp4.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.
Kawasan pinggiran
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp3.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.