Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdik Jabar Larang Murid SMA/SMK Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

IMG-20250807-WA0048.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Disdik Jabar melarang murid SMA/SMK membawa kendaraan pribadi ke sekolah
  • Larangan ini berlaku sejak Mei 2025 dan telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
  • Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan pihak terkait untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar segera memberlakukan larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Adapun kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 'Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya' tertanggal 6 Mei 2025.

"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Kepala Disdik Jabar Purwanto di Bandung, dikutip Sabtu (1/11/2025).

1. Sosialisasi mulai dilakukan melalui cabang-cabang dinas

IMG-20250807-WA0049.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.

"Kani tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

"Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan," kata Deden.

2. Koordinasi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pendampingan

IMG-20250807-WA0046.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orangtua peserta didik. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan," ujarnya.

3. Ada masukan untuk sekolah yang jauh agar lebih fleksibel

IMG-20250708-WA0008.jpg
Kepala Disdik Jabar, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Deden menuturkan sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.

Namun, ada beberapa masukan dari sekolah di daerah terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas.

"Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Disdik Jabar Larang Murid SMA/SMK Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

01 Nov 2025, 09:51 WIBNews