Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipanggil Bareskrim, Saka Tatal Buktikan Keterangan Palsu Aep-Dede

Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Eks terpidana kasus pembunuhan, Saka Tatal, akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan keterangan palsu kematian Vina Cirebon.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, Saka akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu yang melibatkan Aep dan Dede

1. Saka Tatal akan buktikan keterangan bohong Aep dan Dede

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Dalam pemeriksaan besok, Titin mengatakan Saka Tatal bakal membuktikan keterangan bohong Aep dan Dede yang menyebut melihat para terpidana di lokasi kejadian.

"Besok akan diperiksa jam 10 pagi di Bareskrim. Saka hanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Titin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2024).

2. Lakukan sumpah pocong untuk yakinkan publik

Sumpah pocong Saka Tatal di Kabupaten Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Saka yang telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, mengklaim bahwa dirinya dijebak dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.

Untuk meyakinkan hal tersebut, Saka pun rela melalukan sumpah pocong guna menjawab tantangan ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.

"Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak membunuh Vina. Saya difitnah dan saya siap menghadapi konsekuensi dunia dan akhirat jika sumpah saya ini bohong," kata Saka di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Proses sumpah pocong ini dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono yang memastikan semua ritual dilakukan sesuai dengan tradisi  berlaku.

Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius  penuh keyakinan.

3. Saka masih cari keadilan

Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Ia diputuskan mendapatkan hukuman 8 tahun penjara, namun dinyatakan bebas murni pada Juli 2024.

Selain Saka Tatal, pengadilan memvonis tujuh terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, dan Eka Sandi.

Sampai saat ini, polisi pun menetapkan tiga ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut yakni, Pegi Perong, Andi, dan Dani.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us