Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dinkes Jabar Pastikan Tanggung Pengobatan Semua Korban Kekerasan dan Begal
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pemprov Jawa Barat menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta tidak menolak korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan.
  • Biaya penanganan korban tindak kekerasan akan ditanggung Pemprov Jabar melalui Dinkes, dengan hotline konsultasi pembiayaan bagi rumah sakit.
  • Dinkes Jabar menyiapkan standar operasional untuk memperjelas layanan dan mekanisme pembiayaan; pemerintah menyatakan biaya dapat ditanggung hingga korban sembuh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 Agustus 2026

Vini menyatakan surat edaran baru menegaskan semua rumah sakit wajib melayani korban kekerasan, begal, dan penganiayaan. Biaya perawatan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinkes.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Barat menegaskan seluruh rumah sakit wajib melayani korban begal, kekerasan, dan penganiayaan; biaya pengobatan ditanggung melalui Dinas Kesehatan Jawa Barat.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan kebijakan ini. Dinkes Jawa Barat, dipimpin Vini, menangani mekanisme pembiayaan bersama seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta di Jawa Barat.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta di Jawa Barat. Persoalan pembiayaan sebelumnya tercatat dalam kasus kekerasan di Majalengka.
  • When?
    Vini menyampaikan penegasan kebijakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Surat edaran terbaru diterbitkan sebagai penguatan kebijakan pembiayaan layanan kegawatdaruratan akibat kekerasan.
  • Why?
    Penegasan dilakukan setelah muncul kendala pembiayaan di lapangan, termasuk tunggakan pengobatan korban kekerasan di Majalengka hingga Rp11 juta, agar tidak ada penolakan layanan.
  • How?
    Rumah sakit dapat menghubungi hotline konsultasi pembiayaan yang dicantumkan dalam surat edaran. Dinkes Jawa Barat akan menyusun standar operasional dan mensosialisasikannya kepada rumah sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Barat bilang semua rumah sakit harus menolong orang yang kena begal, kekerasan, atau dipukul. Rumah sakit swasta juga harus menolong dan tidak boleh menolak. Biaya berobat akan dibayar Dinas Kesehatan Jawa Barat sampai sembuh. Rumah sakit juga bisa menelepon nomor bantuan selama 24 jam jika bingung soal biaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penegasan pembiayaan penuh dari Pemprov Jawa Barat memberi kepastian lebih besar bagi korban kekerasan untuk memperoleh penanganan tanpa terbebani biaya awal. Kewajiban layanan bagi rumah sakit pemerintah dan swasta, ditambah hotline konsultasi serta rencana standar operasional, menunjukkan upaya memperjelas koordinasi agar kebutuhan medis korban dapat ditangani lebih cepat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan surat instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke seluruh rumah sakit baik swasta dan milik pemerintah agar tidak menolak perawatan korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan.

Adapun surat edaran tersebut sekaligus mempertegas mekanisme pembiayaan bagi korban tindak kekerasan, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Vini mengatakan, surat edaran terbaru dikeluarkan sebagai penegasan dari kebijakan sebelumnya, yang telah diterbitkan Pemprov Jabar terkait pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan akibat tindak kekerasan.

"Pak Gubernur memberikan instruksi untuk membuat Surat Edaran baru yang lebih mempertegas, bahwa apabila terjadi tindak kekerasan, begal, penganiayaan, semua RS harus memberikan layanan dan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan," ujar Vini, Sabtu (8/8/2026).

1. Kebijakan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu kemarin

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Vini menyampaikan, dalam SE terbaru terdapat tambahan hotline yang dapat dihubungi rumah sakit, untuk berkonsultasi mengenai pembiayaan penanganan korban.

"Jadi, rumah sakit itu bisa mengontak ya, terkait dengan adanya pembiayaan. Jadi di surat edaran ini ada tambahannya," katanya.

Menurutnya, penambahan hotline ini dilakukan setelah muncul persoalan di lapangan terkait pembiayaan korban kekerasan. Salah satunya kasus kekerasan di Majalengka yang sempat memiliki tunggakan biaya pengobatan hingga Rp11 juta.

"Nah, maka dari itu diperbaiki surat edarannya, ditambahkan hotline-nya. Nanti ini akan kami sosialisasikan ke rumah sakit bahwa tidak boleh ada penolakan lagi," ucapnya.

2. Semua rumah sakit harus melayani korban kekerasan dan begal

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Vini menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jawa Barat, termasuk rumah sakit swasta. Sehingga, nantinya tidak ada lagi warga yang tidak tertangani atau tidak tertolong di rumah sakit.

"Semua rumah sakit harus melayani, baik itu pemerintah ataupun swasta," ucapnya.

Menurut dia, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah membantu pembiayaan pelayanan korban tindak kekerasan yang mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit swasta.

"Sudah sering sebetulnya kita ngebantu pelayanan di beberapa rumah sakit swasta terkait dengan kekerasan ini, sudah pernah gitu. Jadi tidak hanya pemerintah saja," katanya.

3. SOP penanganan sedang disempurnakan

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Dinkes Jabar juga akan menyusun standar operasional untuk memperjelas jenis pelayanan dan pembiayaan yang dapat ditanggung pemerintah, agar rumah sakit memiliki kepastian ketika menangani korban kekerasan, sekaligus mengetahui mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapatkan pembiayaan.

"Kami nanti buat standar operasionalnya, supaya nanti pihak rumah sakit tidak kebingungan, termasuk adanya hotline tersebut. Jadi nanti bisa langsung konsultasi 24 jam terkait dengan pembiayaan korban-korban tersebut dan pelaku juga," ujarnya.

Terkait batas pembiayaan, Vini mengatakan selama ini Pemprov Jabar tidak menerapkan batas tertentu dalam penanganan korban kekerasan.

"Selama ini kita tidak pakai limit sebetulnya. Nah tapi biasanya memang ada, ya pokoknya sih kami rundingkan dengan rumah sakit, sebetulnya mah sampai sembuh kami tanggung," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article