Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan surat instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke seluruh rumah sakit baik swasta dan milik pemerintah agar tidak menolak perawatan korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan.
Adapun surat edaran tersebut sekaligus mempertegas mekanisme pembiayaan bagi korban tindak kekerasan, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Vini mengatakan, surat edaran terbaru dikeluarkan sebagai penegasan dari kebijakan sebelumnya, yang telah diterbitkan Pemprov Jabar terkait pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan akibat tindak kekerasan.
"Pak Gubernur memberikan instruksi untuk membuat Surat Edaran baru yang lebih mempertegas, bahwa apabila terjadi tindak kekerasan, begal, penganiayaan, semua RS harus memberikan layanan dan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan," ujar Vini, Sabtu (8/8/2026).
