Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung segera menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, Perda No 04 Tahun 2011 ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
Sebelum melakukan penyempurnaan, anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada warga RW07, Keluarahan Cibadak.
Christian mengatakan, dalam penyempurnaan Perda PKL nanti tidak ada lagi istilah zonasi bagi PKL. Yang ada, kata dia, para PKL akan diatur dalam dua kategori yakni lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan.
"Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah. Saat ini ada istilah zona merah, kuning, dan hijau,” kata Christian.