Diluncurkan Awal 2025, Sederet Keunggulan Sistem Coretax dari DJP

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Sistem Coretax akan diluncurkan pada awal tahun 2025. Ada banyak keunggulan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para wajib pajak melalui sistem baru ini nantinya.
"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari tahun 2025. Edukasi baik kepada pegawai kami secara internal maupun kepada pihak eksternal sudah dilakukan," ujar Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti di Bandung, Rabu (4/12/2024).
Sistem Coretax sendiri nantinya akan memberikan kemudahan seperti membayar pajak dan beberapa hal lainnya yang kini masih dalam sistem terpisah.
Berikut sederet keunggulan sistem yang akan diluncurkan DJP awal 2025 ini.
1. Akan banyak channel yang bisa diakses

Dwi Astuti mengatakan, sebelum diluncurkan pada awal 2025, sistem ini sudah dikenalkan dan dipelajari oleh para wajib pajak. Hal itu dilakukan secara masif hingga seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KKP) yang ada di Indonesia.
"Mudah-mudahan nanti pada saatnya implementasi wajib pajak sudah banyak pengguna juga. Dan di samping pelatihan dan edukasi, kami juga menyiapkan channel-channel yang lain untuk wajib ajak mempelajari secara mandiri terkait Coretax," kata Dwi.
Ia melanjutkan, selama ini DJP memiliki beberapa sistem yang disuguhkan kepada para wajib pajak. Beberapa yang familiar yaitu E-Filing, E-billing. Sistem itu secara mendasar merupakan langkah digitalisasi namun ketika dilakukan pengembangan lebih jauh ternyata terdapat sistem yang lebih canggih yaitu Coretax.
"Kami memandang sudah saatnya membuat sistem mumpuni. Selama ini E-Filing canggih tapi masih sendiri-sendiri. Nah, Cortex menyatukan jadi satu terus nanti ada banyak chanel yang bisa diakses," katanya.
"Selain itu, E-Reg, E-Bupot, E-billing, E-Faktur semuanya jadi satu dalam Coretax," kata Dwi menambahkan.
2. Akan lebih transparan dan diawasi secara ketat

Selain itu, sistem Coretax nantinya akan lebih transparan dan tetap menjaga privasi dari para wajib pajak. Dwi mengungkapkan, nantinya DJP juga tetap melakukan pengawasan yang ketat dengan berlandaskan hukum yang kuat.
"Pastinya nanti akan lebih transparan, pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan atau compliment risk management. Semua berbasis risiko," ucapnya.
3. Pembayaran bisa dengan satu kode

Kemudian, Coretax juga akan menguntungkan untuk internal dari DJP itu sendiri. Sebab, kata Dwi nantinya urusan data akan lebih kredibel, validitas tinggi dan terintegrasi. Selain itu, sistem ini juga akan membantu SDM yang ada selama ini.
"Semua by system, pengawasan lebih cepat dan lebih baik. Semuanya dilakukan dari sistem. Cost administrasi lebih kecil dan akan menurun," kata dia.
Adapun di dalam Coretax ini nantinya terdapat beberapa fitur unggulan yakni penyampaian SPT, layanan Perpajakan, riwayat transaksi pembayaran, dan utamanya pendaftaran itu sendiri.
"Satu kode billing bisa digunakan berbagai pembayaran, dulu kan satu-satu. Nantinya melalui Coretax hanya satu," katanya.