Diejek di TikTok, Lima Remaja Bandung Keroyok Warga Gunakan Sajam

Bandung, IDN Times - Pengeroyokan sekelompok remaja terhadap satu orang pemuda di Kota Bandung kembali terjadi. Kali ini lima orang yang berasal dari kelompok mengatasnamakan JEESTERE melakukan pengiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban atas nama Fadhilah Nabeel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) di Parkiran Depot Pengisian Air Biru Jalan Riung Hegar Raya No. 07 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban yang sedang mengendari sepeda motor berpapasan dengan para pelaku yang menggunakan dua kendaraan. Korban dipanggil dan langsung menepikan motornya.
"Setelah korban di hampiri para pelaku kemudian para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban dengan mengunakan senjata tajam dan para pelaku ada yang menggunakan berupa senjata tajam," kata Aswin dalam konferensi pers di Mapolres Bandung, Jumat (3/3/2023).
1. Para pelaku tak terima komunitasnya diejek
![[Ilustrasi] Geng motor yang ditangkap polisi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)](https://image.idntimes.com/post/20171226/antarafoto-penangkapan-geng-motor-depok-251217-ies-3-384709412bcdbf25691a5172dc97110d.jpg)
Pengeroyokan ini bermula ketika para pelaku dan teman-temannya membuat komuitas bernama JEESTERE. Pelaku pun kerap menggunggah kegiatannya di media sosial Tiktok.
Korban pun disebut sering berkomentar dengan menjelek-jelekkan komintas ini. Tak senang atas komentar tersebut, para pelaku lantas mencari korban untuk menanyakan alasannya memberikan komentar jelek.
"Korban sempat mengancam kepara para pelaku akan di pukuli satu persatu anggota JEESTERE tersebut sehingga mendengar perkataan tersebut para pelaku sangat marah dan pada saat itu para pelaku bertemu dengan korban di depan depot pengisian air sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban," papar Aswin
2. Dua pelaku masih dalam pencarian

Per hari ini, Kepolisian dari Polsek Gedebage berhasil mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan, yaitu Kiki, Reihan, dan Andrian. Dari tiga orang tersebut baru satu yang menjadi pelaku pembacokan dan satunya adalah orang yang merekam aksi tersebut.
Sedangkan satu orang yang mengeroyok menggunakan sajam masih dalam pencarian (DPO) atas nama Ikhsan dan Adit. Polisi sudah mengetahui identitasnya dan tengah melakukan pencarian pelaku.
"Para pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri dan Handphone pelaku dalam keadaan mati sehingga memerlukan waktu untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
3. Para pelaku bisa dipenjara dengan hukuman maksimal tujuh tahun

Atas aksi yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



















