Sukabumi, IDN Times - Niat hati ingin memiliki hunian tenang, Sandi Herdiana justru bernasib apes usai bertransaksi rumah senilai Rp750 juta dengan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DRW. Bukannya mendapat ketenangan, Sandi malah dikagetkan oleh datangnya surat pemberitahuan lelang dari bank lantaran sertifikat rumah tersebut ternyata masih tertahan sebagai jaminan utang.
Merasa tertipu dengan transaksi ganjil ini, Sandi resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan DRW ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berikut adalah poin-poin perjalanan kasus jual beli rumah yang berujung pada laporan polisi tersebut.
