Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberikan teguran pada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani. Teguran akan diberikan setelah terbitnya keputusan dari Bawaslu Jawa Barat soal dugaan keberpihakan Dani pada Pemilu 2024.
Dani Ramdani sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini masih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugat pelanggan ini.
"Begini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu dijaga. Tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).
