Bandung, IDN Times - Sebanyak sebelas perusahaan pengolahan batu kapur yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mayoritas pabrik-pabrik berskala kecil. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para perusahaan tersebut.
Disnakertrans Jabar langsung melakukan tindak lanjut setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sidak dan menemukan belasan perusahaan bermasalah dari sisi ketenagakerjaan dan juga beberapa persoalan lainnya.
"Kami dari sisi pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat, terutama Unit Pengawasan Ketenagakerjaan, telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke sebelas perusahaan di sekitaran Citatah, Padalarang pada tanggal 14 Juli 2026," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo, Kamis (16/7/2026).
