Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Eksploitasi Buruh, Disnaker Jabar Periksa 11 Pabrik Kapur KBB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
  • Disnakertrans Jabar memeriksa 11 pabrik kapur di Cipatat, KBB, setelah temuan Gubernur Dedi Mulyadi terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerja ke BPJS serta tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja seperti penggunaan APD.
  • Sejumlah pabrik juga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis sesuai ketentuan, sementara status buruh bervariasi antara harian lepas hingga sistem borongan berbasis satuan hasil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 Juli 2026

Disnakertrans Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Citatah, Padalarang, menindaklanjuti temuan Gubernur Dedi Mulyadi terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

16 Juli 2026

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo, menyampaikan hasil pemeriksaan yang membenarkan temuan gubernur dan mengungkap berbagai pelanggaran seperti tidak adanya jaminan sosial, kurangnya APD, serta ketiadaan perjanjian kerja tertulis.

kini

Disnakertrans Jabar masih melanjutkan pendataan jumlah buruh terdampak dan memeriksa tambahan keterangan dari beberapa perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Disnakertrans Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 11 pabrik pengolahan batu kapur di Kabupaten Bandung Barat yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pengawasan Ketenagakerjaan, dipimpin oleh Joao De Araujo, setelah temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
  • Where?
    Kegiatan pemeriksaan berlangsung di wilayah Citatah dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada 14 Juli 2026 dan hasilnya disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran hak pekerja, tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja, serta kurangnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • How?
    Tim pengawas Disnakertrans Jabar memeriksa langsung kondisi pabrik, menilai kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, mengecek penggunaan APD, serta mendata status hubungan kerja para buruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada sebelas pabrik batu kapur di Bandung Barat yang diperiksa karena katanya tidak baik sama pekerjanya. Pak Gubernur Dedi lihat sendiri pabriknya dan bilang banyak yang salah. Petugas dari Disnaker datang juga, mereka temukan buruh belum punya jaminan kesehatan dan tidak pakai alat pelindung. Sekarang pemeriksaannya masih jalan terus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah cepat Disnakertrans Jawa Barat dalam memeriksa 11 pabrik kapur di Bandung Barat menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Respons langsung setelah temuan gubernur mencerminkan koordinasi yang baik antarinstansi, sementara proses pendataan menyeluruh menandakan upaya serius untuk memastikan keadilan bagi buruh di sektor industri kecil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak sebelas perusahaan pengolahan batu kapur yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mayoritas pabrik-pabrik berskala kecil. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para perusahaan tersebut.

Disnakertrans Jabar langsung melakukan tindak lanjut setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sidak dan menemukan belasan perusahaan bermasalah dari sisi ketenagakerjaan dan juga beberapa persoalan lainnya.

"Kami dari sisi pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat, terutama Unit Pengawasan Ketenagakerjaan, telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke sebelas perusahaan di sekitaran Citatah, Padalarang pada tanggal 14 Juli 2026," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo, Kamis (16/7/2026).

1. Banyak pegawai yang belum mendapatkan hak jaminan kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua temuan dari Gubernur Dedi Mulyadi memang benar adanya, di mana beberapa pabrik pengolahan batu kapur ini belum sepenuhnya memperhatikan para pekerjanya dan tidak memberikan jaminan kesehatan.

"Dari sebelas perusahaan yang telah kami lakukan pemeriksaan, memang apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur betul. Bahwa ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," kata Joao.

Menurut dia, pemilik pabrik ini seharusnya bisa memperhatikan soal jaminan kesehatan ketenagakerjaan para pegawainya karena produk yang diolah merupakan batu kapur.

"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucapnya.

2. Buruh tidak diberikan perlengkapan APD

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Selama proses pemeriksaan, Disnakertrans Jabar juga menemukan, adanya dugaan pelanggaran tidak diterapkannya upaya penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Seperti, para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan APD.

"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," kata Joao.

"Dan itu yang didapati, sama dengan yang didapati oleh Pak Gubernur. Kemudian ada beberapa peralatan yang juga belum dilakukan pemeriksaan pengujian," ujarnya.

3. Disnakertrans Jabar masih melakukan pemeriksaan

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Persoalan manajemen ketenagakerjaan pun tidak dilakukan dengan baik, Joao mengungkapkan, ada beberapa perusahaan di lokasi tersebut justru tidak memberikan kontak kerja yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini pun turut menjadi perhatian Disnakertrans Jabar.

"Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat," ujarnya.

Status buruh di pabrik tersebut ditemukan ada yang harian lepas, dan ada juga disebut borongan. Namun, kata dia, secara regulasi buruh borongan ini disebut pekerja berdasarkan satuan hasil. Hal ini tertuang dalam PP 36 2021.

"Itu satuan hasil namanya. Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," tuturnya.

Meski begitu, Disnakertrans Jabar masih melakukan pendataan menyeluruh berapa buruh yang terdampak dan yang belum mendapatkan haknya sesuai peraturan pemerintah. Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan kepada sebelas pabrik tersebut.

"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," kata dia.

"Karena gini, kan kami juga harus melihat bahwa perusahaan ini kan perusahaannya mikro, kecil. Karena kalau mikro kecil itu dikecualikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Pak pembayaran upahnya itu."

Curated For You

Editorial Team

Related Article