Bandung Barat, IDNTimes - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempersilahkan para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pilkada ke MK. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan maka pihaknya segera melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih.
"Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan menjadi bupati dan wakil bupati," kata Ripqi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).