Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibebaskan, Ferdian Paleka Tetap Akan Bikin Konten YouTube

Ferdian Paleka (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - YouTuber prank "sampah" Ferdian Paleka bersama dua rekannya berhasil menghirup udara bebas, Kamis(4/6). Kebebasan Ferdian Paleka ini setelah korban mencabut berkas laporannya di Polrestabes Bandung.

Setelah bebas, Ferdian mengaku, tetap akan membuat konten Youtube tetapi bermuatan positif. 

"Untuk membuat konten YouTube lagi pastinya akan bermuatan positif, usai bebas lega, senang, campur aduk lah pokonya," ujar Ferdian pada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis (4/6).

1. Ferdian meminta maaf pada semua transpuan

Ferdian Paleka (Dok. Istimewa)

Ferdian mengatakan, atas kejadian yang menimpanya pada beberapa minggu lalu membuatnya merasa menyesal. Dia juga meminta maaf pada transpuan di Kota Bandung yang merasa tersinggung atas tindakan "prank sampah" di masa pandemik COVID-19.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," tuturnya.

2. Akui akan buat konten positif

Ferdian Paleka (Dok. Istimewa)

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan terlebih dahulu beristirahat dan menikmati masa bebasnya. Yang jelas pada beberapa konten YouTubenya nanti akan berbeda dan akan bermuatan positif.

"Kalau habis ini Istirahat lah, di rumah dulu. Kalau buat konten pastinya lebih positif yah," ucapnya.

3. Pengacara sebut kasus Ferdian Paleka sudah berakhir

Istimewa

Sementara, pengacara Ferdian Paleka CS, Rohman Hidayat mengatakan, perkara kasus Ferdian Paleka sudah dicabut dan sudah selesai. Korban juga sudah memaafkan. Dia juga meminta maaf jika selama penanganan perkara banyak yang tidak berkenan.

"Atas nama tim pengacara Ferdian Paleka cs, kami memohon maaf apabila selama penanganan perkara ini ada yang kurang berkenan dari kami," katanya.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," tambahnya.

4. Dibebaskan karena laporan telah dicabut

ANTARA FOTO

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragir membenarkan, bebasnya Ferdian Paleka bersama dua rekannya setelah pelapor mencabut berkas aduan. Adapun pencabutan tersebut sudah diketahui sejak seminggu yang lalu.

Ia menjelaskan, Ferdian Paleka bisa dibebaskan lantaran selama ini delik kasus masih sebatas aduan. Sehingga ketika hal tersebut di cabut maka Ferdian Paleka bisa bebas.

"Seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us